Usulul Iqtishad Fil Islam
(Dasar-dasar Ekonomi Islam)
Abu Al-A’la Al- Maududi
Disusun
untuk memenuhi Tugas
Makalah
Dosen Pengampu
H. Ainur Rofiq,
Lc, M.Ag, P.hd
OLEH
MUHAMAD ZAINAL ABIDIN
NIM 15800003
PROGRAM
MAGISTER EKONOMI SYARIAH
PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2015
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
warahmatullahi wr.wb.
Alhamdulillah,
tiada kata yang pantas dan patutu penulis ungkapkan selain rasa syukur
kehadirat Allah SWT Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan kasih sayang Nya yang
tiada batas, sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ilmiah ini dengan
mengambil judul “ pemikiran ekonomi islam era Rasulullah Saw”.
Shalawat
serta salam semoga senantiasa tetap tercurah dan terlimpah kepada baginda
Nabiullah Syidina Muhammad SAW sebagai suri tauladan kita semua, pemimpin dan
pembimbing abadi umat. Karena melalui Beliaulah kita menemukan jalan yang
diberkahi yaitu jalan Dinul Islam.
Dalam
penulisan makalah ini penulis mencoba memaparkan “Dasar-dasar Ekonomi Islam : Abu Al-A’la Al-Maududi”.
Penulis
menyadari bahwa didalam penulisan makalah ini, penulis memperoleh bimbingan
dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini penulis mengucapkan
terimakasih kepada :
1. Ayahanda dan ibunda tercinta yang dengan
ikhlas memeberikan dorongan baik moril, materil dan spiritual.
2. Bapak H.
Ainur Rofiq, Lc, M.Ag, P.hd, sebagai dosen pengampu
mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.
3. Semua pihak yang tidak mungkin penulis
sampaikan satu persatu, yang telah memberikan bantuan yang sangat bermanfaat
bagi penulis demi terselesainya penyusunan makalah ini.
Tiada
ucapan yang dapat penulis sampaikan semoga amal baiknya diterima oleh Allah
SWT. Akhirnya, penulis mengharapkan masukan berupa kritik dan saran dari
pembaca demi memperbaiki penulisan makalah ini, semoga makalah ini dapat
membawa manfaat bagi para pembaca dan penulis sendiri.
Malang, 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari-hari kita telah melihat dan mengetahui berapa banyak
orang atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan perekonomian, bahkan
kita sendiripun tidak akan pernah mampu terlepas dari kegiatan perekonomian itu
sendiri.
pada masa kini saatnya kita mengetahui bahwa kegiatan perekonomian yang
terbaik adalah perekonomian yang diajarkan oleh Rasul, sehingga beliau saat
sebelum menjadi Nabi pun telah di beri gelar Al-Amin.
Kita semua dapat melihat berbagai kegiatan perekonomian disekeliling kita,
ada yang baik ada juga yang buruk, yang banyak diterapkan di kalangan
masyarakat adalah baik menurut etika dan budaya sekitar yang berlaku
dilingkungannya. Budaya mampu mengajarkan kepribadian yang baik dan luhur,
tetapi ada yang kurang yaitu mengenai ketauhidan.
Islam datang dengan semboyan Rahmatal lil ‘alamin. Sehingga Islam lah yang
menjadi penyempurna sekaligus paripurna baik dalam ber aqidah dan ber akhlak.
Maka dari itu penulis akan sedikit memaparkan penjelasan mengenai konsep
perekonomian Islam yang di kemukakan oleh Abu Al-A’la Al- Maududi.
Maududi telah menjelaskan beberapa prinsip dan
batasan-batasan dan melaksanakan kegiatan ekonomi. Dalam sistem Islam tidak
membentuk metode-metode dan teknik-teknik yang berubah-ubah, tetapi islam
membuat sistem dasar (pokok), sehingga mampu diterapkan di masa dan zaman
apapun dan kapanpun.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Biografi Abu Al-A’la Al-Maududi ?
2.
Apa saja karya pemikiran Abu Al-A’la Al-Maududi ?
3.
Bagaiman pemikiran Ekonomi menurut Abu Al-A’la Al-Maududi
?
C. Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui biografi Abu Al-A’la Al-Maududi
2. Mengetahui karya-karya Abu Al-A’la Al-Maududi
3. Mengetahui pemikiran ekonomi Abu Al-A’la
Al-Maududi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Biografi Abu
Al-A’la Al-Maududi
Abu Al-A’la Al-Maududi merupakan cendekiawan muslim yagn dilahirkan
3 Rajab 1321 H atau 25 September 1903 di
Aurangbad, India. Abu Al-A’la Al-Maududi merupakan putra dari Abu Hasan,
pengacara yagn berketurunan dari sufi terbesar tarekat Christyah yang banyak
berperan dalam penyebaran Islam di India.
Pendidikannya diawali di Madrasah Furqoniyah, sebuah sekolah mengengah yang
mencoba menerapkan sistem pendidikan nalar modern dan islam tradisional.
Kemudian, orang tua beliau lebih memilih pendidikan di rumah dengan menggunakan
Bahasa Arab Persi, Urdu dan Inggris, sebab mereka tidak ingin Maududi pergi
kesekolah inggris. Dalam konteks inilah, dapat dipahami kenapa Al-Maududi
menjadi seorang tradisional fundamentalis (dengan latar belakang pendidikan
yang anti barat).[1]
Dapat dikatakan bahwa sebagian besar ilmu yang diperoleh diterima dari
bimbingan oleh paa sarjana yang tangguh dilingkungannya. Sejak muda Beliau
telah menyukai jurnalistme, dan ketika usianya 20 tahun dia telah menjadi
editor beberapa media. Tidak hanya itu pada usia yang relatif muda inipun,
muncul minat Al-maudui terhadap politik. Dalam usia ini pula Al-Maududi
menerbitkan buku karya yagn fenomenal berjudul Al-Jihad fil Islam, suatu
buku yang sangat cermat dan tajam mengenai hukum Islam dalam perang dan damai.
Karyanya ini memperoleh perhatian yang sangat besar dan penilaian yang sangat
tinggi dari dunia akademik pada waktu itu, seperti Sir Muhamad Iqbal dan
maulana Muhammad Ali Jauhar (tokoh terkenal gerakan khilafah dan kemerdekaan).
Pemikiran Abu Al-A’la Al-Maududi
didasarkan keyakinan bahwa Islam bukanlah sekumpulan gagasan yang tidak
saling berkaitan satu sama lain, tetapi Islam adalah agama yang paripurna,
sempurna, dan satu kesatuan bulat yagn didasarkan pada prinsip-prinsip yang
jelas dan pasti. Semua ajarannya, baik yang pokok maupun yang terinci secara
logis digali dari prinsip-prinsip dasar dan tidak terlepas dari ikatan prinsip
teresbut. Semua hukum dan peraturan yang ada dalam Islam diberbagai sektor
kehidupan merupakan hasil renungan, pengembangan dan pencerminan dari
prinsip-prinsip dasarnya. Dari prinsip-prinsip dasar inilah semua rancangan
kehidupan Islam muncul dan berkembang, sehingga segala aspek yang akan dikaji
tidak bisa lepas dari pengkajian prinsip dasarnya.[2]
Tulisan Abu Al-A’la Al-Maududi banyak yang mencakup di bidang politik,
sosial, ekonomi, kebudayaan dan agama. Salah satunya, ia pernah menulis buku perbandingan
antara Islam, Sosialis dan Kapitalisme, dalam bahasa Urdu. Kemudian
diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Muhammad ‘Ashim al-Haddad dengan judul
“Usus Al-Iqtishad Baen al-Islam wa Al-Nuzum Al-Mu’ashirah” yang artinya dalam
bahasa indonesia yaitu “Dasar-dasar Ekonomi antara islam dan sistem-sistem
ekonomi modern”. Selanjutnya secara khusus, ia juga menulis buku tentang Riba
dalam pandangan Islam dengan pendekatan ekonomi yang kuat secara Teoritis.[3]
Namun pada tahun 1953 Abu Al-A’la Al-Maududi dijatuhi hukuman mati karena
di tuduh “Subversif” yang berkaitan degan sekte Ahmadiyah Qadiani.
B. Karya Pemikiran
Abu Al-A’la Al-Maududi
Pendapat-pendapat Maududi yang melatar belakangi pemikiran-pemikirannya
antara lain :[4]
1. Asas terpenting dalam Islam adalah
Tauhid.seluruh Nabi dan Rasul mempunyai tugas pokok untuk mengajarkan Tauhid
kepada umat manusia. Tauhid itu sangat revolusioner dan mempunyai implikasi
yagn amat jauh dalam mengubah tata sosial, politik, dan ekonomi.
2. Sistem politik demokrasi memiliki kelemahan
yakni kelompok penguasa bisa saja bertindak atas nama rakyat, meskipun bukan
untuk rakyat melainkan untuk dirinya sendiri.
3. Penyebab kemerosotan ekonomi adlaah egoisme
dan sistem politik yagn tidak benar. Untuk itu ia mengajukan tiga kaidah dalam
pemecahan masalah ekonomi, yaitu : pemecahannya jangan sampai bertentangan
dengan fitrah manusia, perbaikan sosial bukan hanya menyangkuyt hukum tetapi
juga akhlak, pemerintah jangan menggunakan kekerasan kecuali bila itu merupakan
satu-satunya alternatif.
C. Pemikiran Ekonomi
Abu Al-A’la Al-Maududi
menurut Abu Al-A’la Al-Maududi, islam telah menerangkan sebuah sisitem
ekonomi, akan tetapi, Islam hanza menentukan dasar yang bisa membuat kita
menyusun sebuah rancangan ekonomi yang sesuai disetiap masa. Dalma bidang
ekonomi, Islam telah membuat beberapa peraturan dan menyusun sejumlah batasan
dimana kita boleh membuat suatu sisitem. Sebagaimana perkembangan yang ada,
kita harus menyimpulkan peraturan baru yang berada pada batasan-batasan yang
ditemukan oleh Islam.[5]
Pada awal zaman, masalah ekonomi hampir sama sederhana bagi manusia seperti
hewan. Berarti tidak ada keterbatasan dalam hidup yang telah tersebar dimuka
bumi. Semua yang diperlukan untuk menyokong kehidupan manusia tersedia dalam
kelimpahan. Setiap orang pergi keluar mencari bagiannya dan mendapatkannya dari
harta tersebut. Tidak ada yang harus membayar harga kebutuhan, juga porsi satu
orang bukan dalam cengkraman lain. Tapi manusia memiliki jenis baru dari
masalah.[6]
1) Tujuan organisasi ekonomi dalam islam :
-
Kebebasan individu
Tujuan yang pertama dari Islam ialah untuk memelihara kebebasan individu
dan untuk membatasinya ke dlaam tingkatan yang hanya sesuai dengan nilai-nilai
kemanusiaan. Alasannya adalah karena seseorang harus bertanggung jawab secara
individu kepada Allah. Oleh karena itu, Islam menentukan peraturan ekonomi yang
menghasilkan kebebasan secara maksimal terhadap kegiatan ekonomi kepada setiap
individu, dan mengikat mereka yang hanya kepada batasan-batasan yagn sekiranya
penting untuk menjaga mereka tetap pada jalur yang ditentukan. Tujuan semua ini
adalah menyediakan kebebasan keapda setiap individu dan mencegah munculnya
tirani yang bisa mematikan perkembangan manusia.[7]
-
Keadilan distribusi
Abu Al-A’la Al-Maududi mengatakan
bahwa Islam melarang umatnya berbuat terhadap orang lain atau menggunakan
aturan yagn tidak adil dalam mencari harta, tetapi mendukung penggunaan semua
cara yang adil dan jujur dalam mendapatkan harta kekayaan. Hak individu untuk
memiliki harata dan bekerja secara bebas diperbolehkan tetapi hendaklah menurut
landasan tertentu, karena Islam tidak akan toleran terhadap tindakan
penyalahgunaan hak-hak tersebut. Jalur yang benar menghasilkannya secara halal,
mengeluarkannya sesuai kebutuhan, menginvestasikannya kepada jalur sirkulasi
yang halal pula. Dalam hal ini, Islam juga melarang adanya reservasi terhadap
kesempatan ekonomi untuk beberapa individu, keluarga, kelas yang menghalangi
kelas lainnya untuk menggunakan kesempatan itu.[8]
-
Hak sosial
Islam kemudian menghubungkan kembali
hak sosial dengna kekayaan individu dalam berbagai bentuk, salah satunya
seseorang yang memiliki harta lebih mempunyai kewajiban untuk memberikan
bantuan kepada kerabatnya yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.[9]
Semua ini bertujuan untuk menanamkan moral kedermawanan, lapang dada dan
mencegah sifat egoism dan kikir.
-
Hukum waris
Hukum waris pada intinnya adalah mendistribusikan kekayaan yang dimiliki
oleh almarhum. Hukum waris dimaksudkan agar harta yang dimiliki oleh almarhum
tidka terpusat pada satu orang atau satu keturunan, tetapi terdistribusi kepada
pihak-pihak yang berhak menerimanya.[10]
-
Zakat
Menurut Abu Al-A’la Al-Maududi zakat
adalah solidaritas umat Islam untuk mewujudkan jiwa saling tolong menolong
dikehidupan sosial. Ini juga merupakan sarana untuk menolong mereka yang tidak
mampu, sehingga terwujud persamaan, kestabilan kondisi dan ketentraman jiwa. Di
atas semua itu, zakat adalah sesuatu yagn tidak pernah hilang dalam pikiran
umat Islam.[11]
-
Ekonomi Bebas riba
Sistem ekonomi bebas riba Abu
Al-A’la Al-Maududi berpendapat bahwa
tidak ada kesulitan yagn berat untuk mencapai tujuan ini. Masalahnya jelas dan
praktik, modal tidak punya hak untuk memungut bunga yang tetap, meskipun
peminjam untung ataupun rugi. Kreditur tidak punya urusan mengenai untung dan
rugi.
-
Hubungan antara Ekonomi, Politik dan Aturan Sosial
Dalam Islam, ekonomi terendam di
dasar sosial dan etika agama. Dengan kata lain, ekonomi islam bukan positif,
maupun normatif. Secaraumum, ekonomi positif mempelajari maslaah ekonomi
sebagaimana adanya. Sedang ekonomi normatif memperhatikan apa yagn seharusnya.
Ekonomi Islam memerlukan tujuan dan sarana yang harus Islami yang sah.[12]
2) Teori Bunga
Aspek negatif bunga
-
Teori piutang menanggung resiko
Pelopor teori ini bahwa kreditor menanggung resiko karena meminjamkan
modalnya. Ia sendiri menanggung keinginannya semata-mata untuk memenuhi
keinginan orang lain. Ia meminjamkan modalnya yang mestinya dapat mendapatkan
keuntungan. Jika penghutang menggunakan modalnya itu untuk memenuhi keinginan
pribadinya, ia harus membayar sewa atas modal yang dipinjamkannya itu, sam
ahalnya ia membayar sewa terhadap sebuah rumah. Sewa merupakan kompensasi
terhadap resiko yang ditanggung oleh kreditor karena memberi pinjaman dan
sekaligus imbalan karena ia memberikan pinjaman modalnya. Dan apabila peminjam
meninvestasikan modalnya pada usaha-usaha yang dapat memberikan keuntungan maka
tidak berlebihan dan adil apabila pemberi pinjaman menuntut sebagian dari
keuntungan tersebut.[13]
Menurut Abu Al-A’la Al-Maududi jika kreditor menginginkan modalnya harus
diinvestasikan pada usaha-usaha yang menguntungkan sehingga memungkinkan ia
memperoleh keuntungan, satu-satunya cara yang wajar dan praktis adalah dengan
memasuki suatu partnership, dengan bisnisman dan bukannya dengan meminjamkan
modal dengan menarik bunga.[14]
3) Keselarasan
dalam perkembangan moral dan Materi
Perkembangna moral manusia adalah kepentingan dasar bagi Islam. Jadi
penting individu di dalam maszarakat untuk memiliki kesempatan mempraktekkan
kebaikan secara sengaja. Maka kedermawanan, kemurah hati, dan kebaikan lainnza
menjadi suatu zagn hidup dalam maszarakat. Karena itulah Islam tidak bersandar
seluruhnza kepada hukum untuk menegakkan keadilan sosial, tetapi memberikan
otoritas utama kepada pembentukan moral manusia seperti iman, taqwa,
pendidikan, dan lain-lain.[15]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Biografi Abu Al-A’la Al-Maududi
Abu Al-A’la Al-Maududi merupakan cendekiawan muslim yagn dilahirkan
3 Rajab 1321 H atau 25 September 1903 di
Aurangbad, India. Abu Al-A’la Al-Maududi merupakan putra dari Abu Hasan,
pengacara yagn berketurunan dari sufi terbesar tarekat Christyah yang banyak
berperan dalam penyebaran Islam di India. Namun pada tahun 1953 Abu Al-A’la
Al-Maududi dijatuhi hukuman mati karena di tuduh “Subversif” yang berkaitan
degan sekte Ahmadiyah Qadiani.
2. Pemikiran Abu Al-A’la Al-Maududi
-
Asas terpenting dalam Islam adalah Tauhid
-
Sistem Politik demokrasi memiliki kelemahan
-
Penyebab kemerosotan ekonomi adalah egoisme dan sistem
politik yang tidak benar.
3. Pemikiran Ekonomi Abu Al-A’la Al-Maududi
1) Tujuan organisasi ekonomi dalam islam
-
Kebebasan individu
-
Keadilan distribusi
-
Hak sosial
-
Hukum waris
-
Zakat
-
Ekonomi bebas riba
-
Hubungan antara ekonomi, politik, dan aturan sosial
2) Teori bunga
-
Teori piutang menanggung resiko
3) Keselarasan dalam perkembangan moral dan
mareri
DAFTAR PUSTAKA
Abularaq, Sayyid Abu A’Ala Maududi, Sawanih, Tahrik, Lahore, 1971.
Penerjemah resmi tentang kisah hidup Maududi
Akhtar, Wazir, Economic In Islamic Law, New Delhi, Kitab Bhavan, 1992, hal.
3
Amalia, Euis, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Gramata Publishing, jakarta,
2005, hal 276
Ekonomi zakat sebuah kajian moneter dan keuangan syariah, jakarta 2006.
http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/jual-beli-sistem-panjar.html, diakses pada tanggal 20 November
2015, Pukul 10.00 Wib
Kamal, Mustafa, Wawasan islam dan Ekonomi, Jakarta, Lembaga Penerbitan
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1997, hal. 103
Khan, Badre Alam, Economic Right Of Women Under, New Delhi, Adam Publishers
dan distributors, 2005 hal. 11.
Maududi, Syed Abu Al- ‘Ala, Economic System Of Islam, Islamic Publication
Ltd, Pakistan, 1994, hal. 82
R.A. Gunandi dan M. Shoelhi, Dari Penakluk Jerussalem Hingga Angka Nol,
Jakarta, Penerbit Republika, 2002, hlm. 179
Rahman, Afzalur, Doktrin ekonomi Islam (Dana Bhakti Wakaf), Yogyakarta,
1996, hal. 57
[1] Abularaq, Sayyid Abu A’Ala Maududi, Sawanih, Tahrik, Lahore, 1971.
Penerjemah resmi tentang kisah hidup Maududi
[2] R.A. Gunandi dan M. Shoelhi, Dari Penakluk Jerussalem Hingga Angka Nol,
Jakarta, Penerbit Republika, 2002, hlm. 179
[3] Mustafa kamal, Wawasan islam dan Ekonomi, Jakarta, Lembaga Penerbitan
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1997, hal. 103
[4] http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/jual-beli-sistem-panjar.html, diakses pada tanggal 20 November
2015, Pukul 10.00 Wib
[5] Syed Abu ‘Ala Maududi, Economic System Of Islam, Islamic Publication Ltd,
Pakistan, 1994, hal. 82
[6] Badre Alam Khan, Economic Right Of Women Under, New Delhi, Adam Publishers
dan distributors, 2005 hal. 11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar